Salam Bikers

Selamat datang di web BKM, Nikmati kemudahan berbelanja bersama kami!.

Perkenankanlah kami - Toko BKM Racing & Variation yg Berlokasi di Jl.Terusan Bojongsoang-Cikarees No.6 Baleendah-Bandung
Phone: 022-88882630, melayani Penjualan Helm, Velg Racing, Ban, Variasi Motor dalam dan luar kota.

Salam bikers tanah air, web ini saya buat untuk Bros & Sis untuk berbagi informasi tentang Helm, Variasi & Racing, Tips Modifikasi, kepada pecinta otomotife roda dua.

Note: Harga di BKM masih bisa di nego.

Saturday, August 01, 2009

Helm Standard Nasional Indonesia


















Jakarta - Kalau sudah urusan kepala sudah tidak bisa kompromi lagi. Bagi bikers segeralah pakai helm yang memiliki standar kualitas Standar Nasional Indonesia.

Alpa pakai helm SNI, Anda bisa kena ancaman pidana berupa dipenjara atau didenda. Aturan itu termuat dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru disahkan pada 22 Juni 2009 lalu.

Dalam UU yang dikutip detikOto, Rabu (8/7/2009) sesuai Pasal 291 ayat 1 disebutkan: "Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000"

Kemudian di ayat keduanya disebutkan setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jadi baik bikers maupun boncengernya wajib pakai helm SNI. Beberapa produsen helm pun rupanya sudah siap dengan aturan ini. Mereka pun sudah mencantumkan logo SNI yang diembos pada helm produksinya. Jadi tunggu apa lagi.

2 comments:

  1. katanya sosialisasinya sampai akhir 2009 ya bro...?

    ReplyDelete
  2. Bener bro tp jangan mentang2 masih lama, terus2an pake helm batok... heheee sayangi kepala bro

    ReplyDelete